Jual Narkoba, Dua Staf BNN Ditangkap
POLRES Jakarta Utara (Jakut), menangkap dua orang pegawai sipil yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN), karena mengedarkan narkoba. Dua orang pegawai itu yakni Ade Setiawan, 25, dan Tayep Taher, 36. Dari tangan tersangka petugas menyita 67,9 gram shabu, 11 butir ekstasi, dan sepucuk senjata api, jenis revolver berikut satu butir peluru.
“Kita masih periksa keduanya untuk pengembangan. Yang jelas mereka itu adalah pegawai sipil yang bekerja di BNN. Adapun senjata yang disita adalah bodong,” ujar Kapolres Jakut Kombes Pol Andap Budhi Revianto, Jumat (21/10).
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu menambahkan, senjata api yang dimiliki tersangka, illegal. Pihaknya, masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan senjata api tersebut. Serta narkoba yang dimilikinya. “Saat ini kita masih terus dalam pengembangan,” ujar Andap.
Tertangkapnya dua pegawai BNN, merupakan hasil pengembang, setelah ditangkapnya pengedar narkoba di daerah Kalibaru, Cilincing, Jakut. Yakni Edihamsah, 28. Dari tangan tersangka petugas serse narkoba Polres Jakut menyita 0,25 sabu.
Setelah di interogasi, tersangka mengatakan, barang haram itu didapat dari Ade, seorang pegawai sipil yang bekerja sebagai staf biro umum di BNN. Mendapat laporan itu, petugas kemudian bergerak cepat. Ade berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Kalibaru Cilincing.
Dia hanya pasrah ketika polisi menggeladah rumahnya. Begitu ditemukan 3,45 gram sabu golongan 1, dia pasrah ketika polisi mencokotknya. Dari hasil pengembangan, Ade mengaku barang haram itu didapatnya dari rekannya yang juga bekerja di BNN yakni Tayep.
Mendapat nama itu, petugas kemudian menangkap sarjana ekonomi tersebut. Tayep ditangkap di Jalan Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Dari tangan tersangka petugas menyita 64,2 gram sabu dan 11 ekstasi. Barang haram itu diduga merupakan barang sitaan yang digelapkan tersangka. Selain itu petugas juga menyita satu senjata api jenis revolver dan satu butir peluru. “Senjata api ini tidak dilengkapi surat ijin senjata, alias bodong. Dengan kata lain senjata itu illegal,” terang Andap. (dai)





posted on January 21st, 2012 at 11:31 pm
posted on January 21st, 2012 at 11:33 pm