Gannas Turut Mensosialisasikan UU No. 35/2009 dan Melakukan Advokasi Buat Korban Penyalahgunaan Narkoba
Gannas sangat menyambut baik disahkannya UU No. 35/2009 tetap konsisten akan visi dan misinya, bahwa pengguna, pecandu adalah korban dari pada bandar2 narkoba. Jadi mereka selayak dan sepantasnya mendapatkan bantuan advokasi dari para pengacara yg tergabung didalam tim advokasi ini.
Kita tetap konsisten akan hal tersebut, kita membela para korban bukan para bandar.
UU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. Pemerintah menilai UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, UU Narkotika yang baru mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, Terlihat pada penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang demikian tegas, dan kewenangan BNN yang dibantu oleh Peranserta Masyarakat
Walaupun dalam UU tersebut dinyatakan Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah .
Melalui UU No. 35/2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial menjadi kewajiban bagi para pecandu.
UU No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.
Rehabiltasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri . Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu dapat dikategorikan sebagai tempat pihak yang melakukan rehabiltasi medis dan sosial?
UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prekusor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.
Yang menjadi sorotan adalah dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimiliki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.
Walaupun prinsip dalam UU No. 35/2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam UU ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan:
- Apakah penggunaan kata “dapat” menjadi suatu acuan mutlak agar hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani proses rehabilitasi?
- Apakah penerapan penjalanan pengobatan dan rehabiltasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan?
UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam UU ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.
Para hakim di tingkat pertama dan banding disarankan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya, karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah tidak mendukung lagi.
kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) saat ini juga sudah tidak mendukung. Bila narapidana narkoba digabung dengan tahanan kriminal lainnya, dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan. Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat, ujarnya.
Pasal 41 UU Psikotropika menyebutkan ‘Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan’. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU Narkotika menyatakan Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung juga sebagai masa menjalani hukuman. Bila pecandu narkotika tak dinyatakan bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.
namun yang menjadi focus utamanya adalah bahwa GANNAS selain membela hak-hak dari korban juga organisasi ini mengarahkan korban (keluarga korban supaya membujuk dan menyuruh korban) untuk masuk dalam program rehabilitasi. Karena Gannas sudah ada Kerjasama dengan Pusat Rehabilitasi BNN di Lido.
Sedangkan untuk Bandar, kita tidak akan pernah membelanya, sampai kapanpun!!! bahkan kita sering memantau proses peradilan para Bandar ini jangan sampai ada Mafia Hukum yg bermain dan membuat para Bandar ini Lepas dengan mudahnya.( Gannas News Room)





posted on September 6th, 2010 at 10:22 am