Kepala BNN Seharusnya Dipegang Oleh Pejabat Berbintang Empat
Reporter By : Hidayat | WartaJakarta.com
Berkenaan dengan sudah diundangkannya Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 maka Posisi lembaga Badan Narkotika Nasional, Karena Selama ini landasan hukumnya hanya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres yang memayungi BNN sebelumnya termuat dalam Keppres No 17 Tahun 2002.
Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 menjadikan Badan Narkotika Nasional atau BNN berubah menjadi lembaga pemerintah non kementerian ( LPNK ) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan dibawah Presiden, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai intansi vertikal.
posted in Uncategorized | 0 Comments





