19th
October
2011
Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Seorang tukang parkir, Yusman (33), dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan berat itu karena Yusman kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,73 gram.
Ancaman hukuman serta denda yang luar biasa besar ini, dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
posted in News |
19th
October
2011

Dalam Gambar: Ketua Umum GANNAS dengan Ka Bid Humas BNN Drs Sumirat

posted in Event, Information |
6th
October
2011
Jakarta – Divonis bersalah dalam kasus narkoba, Faruk Mustafa (38) justru bebas berkeliaran. Direktorat IV Narkotika Mabes Polri menangkapnya di Perumahan Daan Mogot Baru Blok LA, Kalideres, Jakarta Barat pada 4 Oktober 2011. Kala itu Faruk tengah asik memproduksi sabu-sabu. Wah.
Pada Februari 2009 Faruk bersama EA, RA, AR, SU dan RAS ditangkap di Perumahan Citra Raya Tangerang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukumnya 7 tahun penjara. Tidak puas Faruk banding, namun putusan PT Banten menguatkan putusan PN. Ditingkat kasasi hukuman Faruk bertambah menjadi 13 tahun.
posted in News |